Saturday, January 5, 2019

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA BAGI PENJAGA SEKOLAH

240px-Lambang_Kabupaten_Bungo.pngPEMERINTAH KABUPATEN     …………
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. ……………………………… Telp. (0747) ………..
……………………


PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Nomor :         /        / Pddk

Pada hari ini Rabu tanggal Dua Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini secara bersama telah sepakat melakukan Perjanjian Kontrak Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo serta menyetujui isi Perjanjian Kontrak Kerja ini sebagai berikut :
1.      Nama                                       :   
Jabatan                                    :   
Alamat                                    :  
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                                       : .
Tempat / Tanggal Lahir           : .
Pendidikan Terakhir                : SD
Alamat                                    :  
Selanjutnya disebut                 : PIHAK KEDUA
Dengan memperhatikan :
1.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
2.      Belanja Hibah Dana BOS Tahun 2019 SMP Negeri 3 Muko – Muko Bathin VII
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberikan tugas / pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan dan PIHAK KEDUA menerima tugas / pekerjaan tersebut sebagai Penjaga Sekolah dan berkedudukan pada                                               di               .

Pasal 2
KEWAJIBAN

1.      PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada pasal 1 (satu) Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini melaksanakan tugas – tugas lain yang ada hubungannya dengan tugas Dinas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA berkewajiban menandatangani Daftar Hadir, apel sore setipa hati kerja dan mematuhi segala aturan disiplin yang berlaku di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
3.      PIHAK KEDUA berkewajiban melapor dan mengajukan permohonan izin kepada PIHAK PERTAMA  atau pejabat lain yang ditunjuk bila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas/ pekerjaan dikarenakan sakit / melahirkan, dan karena alasan tertentu yang sangat penting.
Pasal 3
HAK – HAK

1.      PIHAK KEDUA berhak mendapat bayaran imbalan kerja mulai Bulan Januari Tahun 2019 dan PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan pekerjaan dibayar setiap bulan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibebankan pada Anggaran Hibah BOS Tahun 2019.
2.      PIHAK KEDUA berhak mendapat izin tidak melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Perjanjian Kontrak Kerja ini.

Pasal 4
SANSI DAN DENDA

1.      Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak apel sebanyaknya 3 (tiga) kali secara akumulasi tanpa alasan yang sah dalam 1 (satu)  minggu, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan sanksi sebagai berikut :
a.       Peringatan tertulis / lisan, atau
b.      Pemanggilan tertulis/ lisan, atau
c.       Teguran tertulis / lisan
2.      Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan atau tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.       1 (satu) hari dalam sebulan, dikenakan pemotongan imbalan kerja sebesar 50% (lima puluh persen)
b.      Lebih dari 2 (dua) hari dalam sebulan tidak dibayarkan imbalan kerja dalam bulan yang bersangkutan.
3.      Apabila PIHAK KEDUA tidak apel tanpa keterangan mencapai 7 (tujuh) hari akumulasi dalam 1 (satu) bulan, maka dapat dilakukan pemutusan kontrak kerja.
4.      Jika PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja secara akumulasi selama 1 (satu) bulan maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
5.      Jika PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan dan perintah pimpinan yang berakibat kerugian dari PIHAK PERTAM baik materil maupun moril maka segala kerugian menjadi tanggungan PIHAK KEDUA dan wajib membayar kerugian tersebut sesuai aturan.
6.      Jika PIHAK KEDUA tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi pada ayat (4), maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Perjanjian Kerja ini secara sepihak.
Pasal 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1.      PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Kerja ini.
2.      Jika terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) Perjanjian Kerja ini tidak dapat dimintakan oleh PIHAK KEDUA
Pasal 6
KETENTUAN LAIN – LAIN

1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini atau perubahan – perubahan yang dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, akan diatur lenjut dalam pelaksanaan tugas/ pekerjaan.
2.      Surat Perjanjian Kontrak ini dibuat dalam rangka 2 (dua) bermaterai cukup yang berkekuatan hukum untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang terikat dengan perjanjian ini.
3.      Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dengan ketentuan diadakan Perjanjian Kontrak Kerja kembali apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan untuk perpanjangan.
Pasal 7
KETENTUAN PENUTUP

Demikianlah Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka seluruh ketentuan dan pasal – pasal perjanjian ini termasuk segala sanksinya mempunyai ketentuan hukum yang mengikat.

PIHAK KEDUA







________________

PIHAK PERTAMA
KEPALA DINAS
…………………….
KEBUPATEN ………………..




_________________
…………………………
NIP. ……………………..


No comments:

Post a Comment