PEMERINTAH
KABUPATEN …………
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. ……………………………… Telp. (0747) ………..
……………………
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Nomor : /
/ Pddk
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Januari Tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini secara bersama telah
sepakat melakukan Perjanjian Kontrak Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bungo serta menyetujui isi Perjanjian Kontrak Kerja ini
sebagai berikut :
1.
Nama
:
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama
: .
Tempat / Tanggal Lahir : .
Pendidikan Terakhir : SD
Alamat :
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dengan
memperhatikan :
1.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
2.
Belanja
Hibah Dana BOS Tahun 2019 SMP Negeri 3 Muko – Muko Bathin VII
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
PIHAK
PERTAMA memberikan tugas / pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan dan
PIHAK KEDUA menerima tugas / pekerjaan tersebut sebagai Penjaga Sekolah dan
berkedudukan pada di .
Pasal 2
KEWAJIBAN
1.
PIHAK
KEDUA berkewajiban melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada pasal 1 (satu)
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini melaksanakan tugas – tugas lain yang ada
hubungannya dengan tugas Dinas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK
KEDUA berkewajiban menandatangani Daftar Hadir, apel sore setipa hati kerja dan
mematuhi segala aturan disiplin yang berlaku di Lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bungo.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban melapor
dan mengajukan permohonan izin kepada PIHAK PERTAMA atau pejabat lain yang ditunjuk bila PIHAK
KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas/ pekerjaan dikarenakan sakit / melahirkan,
dan karena alasan tertentu yang sangat penting.
Pasal 3
HAK – HAK
1.
PIHAK
KEDUA berhak mendapat bayaran imbalan kerja mulai Bulan Januari Tahun 2019 dan
PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan pekerjaan dibayar setiap bulan sebesar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibebankan pada Anggaran Hibah BOS
Tahun 2019.
2. PIHAK KEDUA berhak mendapat izin
tidak melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA atau
pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Perjanjian Kontrak
Kerja ini.
Pasal 4
SANSI DAN DENDA
1. Jika PIHAK KEDUA tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak apel sebanyaknya 3 (tiga) kali
secara akumulasi tanpa alasan yang sah dalam 1 (satu) minggu, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan
sanksi sebagai berikut :
a.
Peringatan
tertulis / lisan, atau
b.
Pemanggilan
tertulis/ lisan, atau
c.
Teguran
tertulis / lisan
2.
Apabila
PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan atau tanpa alasan yang sah
dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
1
(satu) hari dalam sebulan, dikenakan pemotongan imbalan kerja sebesar 50% (lima
puluh persen)
b.
Lebih
dari 2 (dua) hari dalam sebulan tidak dibayarkan imbalan kerja dalam bulan yang
bersangkutan.
3.
Apabila
PIHAK KEDUA tidak apel tanpa keterangan mencapai 7 (tujuh) hari akumulasi dalam
1 (satu) bulan, maka dapat dilakukan pemutusan kontrak kerja.
4.
Jika
PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 3 (tiga) hari
kerja secara akumulasi selama 1 (satu) bulan maka akan dilakukan pemutusan
kontrak kerja.
5.
Jika
PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan tidak sesuai
dengan aturan dan perintah pimpinan yang berakibat kerugian dari PIHAK PERTAM
baik materil maupun moril maka segala kerugian menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
dan wajib membayar kerugian tersebut sesuai aturan.
6.
Jika
PIHAK KEDUA tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi pada ayat (4),
maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Perjanjian Kerja ini secara sepihak.
Pasal 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan
perjanjian ini secara sepihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Surat
Perjanjian Kerja ini.
2.
Jika
terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 (tiga) Perjanjian Kerja ini tidak dapat dimintakan oleh
PIHAK KEDUA
Pasal 6
KETENTUAN LAIN – LAIN
1. Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini atau perubahan – perubahan yang
dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, akan diatur lenjut dalam pelaksanaan tugas/
pekerjaan.
2.
Surat
Perjanjian Kontrak ini dibuat dalam rangka 2 (dua) bermaterai cukup yang
berkekuatan hukum untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang terikat dengan
perjanjian ini.
3.
Surat
Perjanjian Kontrak Kerja ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2019 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2019 dengan ketentuan diadakan Perjanjian Kontrak
Kerja kembali apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan untuk perpanjangan.
Pasal 7
KETENTUAN PENUTUP
Demikianlah
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka seluruh ketentuan dan pasal – pasal
perjanjian ini termasuk segala sanksinya mempunyai ketentuan hukum yang
mengikat.
|
PIHAK KEDUA
________________
|
|
PIHAK PERTAMA
KEPALA DINAS
…………………….
KEBUPATEN ………………..
_________________
…………………………
NIP. ……………………..
|
No comments:
Post a Comment