download disini Revolusi Industri
download
https://drive.google.com/open?id=1RxKk5RW1Ni9cGD16nzJS0nmaLtmS-TCv
Blog Windi Saraswati
hidup itu bagaikan air yang mengalir, akan berjalan terus mengikuti jalur yang telah disediakan. nama saya windi saraswati saya akan terus berusaha untuk menggapai semua impian saya.
Saturday, January 5, 2019
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA BAGI PENJAGA SEKOLAH
PEMERINTAH
KABUPATEN …………
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. ……………………………… Telp. (0747) ………..
……………………
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Nomor : /
/ Pddk
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Januari Tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini secara bersama telah
sepakat melakukan Perjanjian Kontrak Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bungo serta menyetujui isi Perjanjian Kontrak Kerja ini
sebagai berikut :
1.
Nama
:
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama
: .
Tempat / Tanggal Lahir : .
Pendidikan Terakhir : SD
Alamat :
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dengan
memperhatikan :
1.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
2.
Belanja
Hibah Dana BOS Tahun 2019 SMP Negeri 3 Muko – Muko Bathin VII
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
PIHAK
PERTAMA memberikan tugas / pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan dan
PIHAK KEDUA menerima tugas / pekerjaan tersebut sebagai Penjaga Sekolah dan
berkedudukan pada di .
Pasal 2
KEWAJIBAN
1.
PIHAK
KEDUA berkewajiban melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada pasal 1 (satu)
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini melaksanakan tugas – tugas lain yang ada
hubungannya dengan tugas Dinas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK
KEDUA berkewajiban menandatangani Daftar Hadir, apel sore setipa hati kerja dan
mematuhi segala aturan disiplin yang berlaku di Lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bungo.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban melapor
dan mengajukan permohonan izin kepada PIHAK PERTAMA atau pejabat lain yang ditunjuk bila PIHAK
KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas/ pekerjaan dikarenakan sakit / melahirkan,
dan karena alasan tertentu yang sangat penting.
Pasal 3
HAK – HAK
1.
PIHAK
KEDUA berhak mendapat bayaran imbalan kerja mulai Bulan Januari Tahun 2019 dan
PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan pekerjaan dibayar setiap bulan sebesar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibebankan pada Anggaran Hibah BOS
Tahun 2019.
2. PIHAK KEDUA berhak mendapat izin
tidak melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA atau
pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Perjanjian Kontrak
Kerja ini.
Pasal 4
SANSI DAN DENDA
1. Jika PIHAK KEDUA tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak apel sebanyaknya 3 (tiga) kali
secara akumulasi tanpa alasan yang sah dalam 1 (satu) minggu, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan
sanksi sebagai berikut :
a.
Peringatan
tertulis / lisan, atau
b.
Pemanggilan
tertulis/ lisan, atau
c.
Teguran
tertulis / lisan
2.
Apabila
PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan atau tanpa alasan yang sah
dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
1
(satu) hari dalam sebulan, dikenakan pemotongan imbalan kerja sebesar 50% (lima
puluh persen)
b.
Lebih
dari 2 (dua) hari dalam sebulan tidak dibayarkan imbalan kerja dalam bulan yang
bersangkutan.
3.
Apabila
PIHAK KEDUA tidak apel tanpa keterangan mencapai 7 (tujuh) hari akumulasi dalam
1 (satu) bulan, maka dapat dilakukan pemutusan kontrak kerja.
4.
Jika
PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 3 (tiga) hari
kerja secara akumulasi selama 1 (satu) bulan maka akan dilakukan pemutusan
kontrak kerja.
5.
Jika
PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan tidak sesuai
dengan aturan dan perintah pimpinan yang berakibat kerugian dari PIHAK PERTAM
baik materil maupun moril maka segala kerugian menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
dan wajib membayar kerugian tersebut sesuai aturan.
6.
Jika
PIHAK KEDUA tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi pada ayat (4),
maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Perjanjian Kerja ini secara sepihak.
Pasal 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan
perjanjian ini secara sepihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Surat
Perjanjian Kerja ini.
2.
Jika
terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 (tiga) Perjanjian Kerja ini tidak dapat dimintakan oleh
PIHAK KEDUA
Pasal 6
KETENTUAN LAIN – LAIN
1. Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini atau perubahan – perubahan yang
dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, akan diatur lenjut dalam pelaksanaan tugas/
pekerjaan.
2.
Surat
Perjanjian Kontrak ini dibuat dalam rangka 2 (dua) bermaterai cukup yang
berkekuatan hukum untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang terikat dengan
perjanjian ini.
3.
Surat
Perjanjian Kontrak Kerja ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2019 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2019 dengan ketentuan diadakan Perjanjian Kontrak
Kerja kembali apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan untuk perpanjangan.
Pasal 7
KETENTUAN PENUTUP
Demikianlah
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka seluruh ketentuan dan pasal – pasal
perjanjian ini termasuk segala sanksinya mempunyai ketentuan hukum yang
mengikat.
|
PIHAK KEDUA
________________
|
|
PIHAK PERTAMA
KEPALA DINAS
…………………….
KEBUPATEN ………………..
_________________
…………………………
NIP. ……………………..
|
MAKALAH TENTANG SUMPAH PEMUDA
Puji syukur penulis
ucapkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah ini . Tugas ini dibuat dalamrangka memenuhi tugas
dari dosen. Selain itu juga penulisingin memberikan pengetahuan kepada pembaca
mengenai Sumpah Pemuda 1928 sebagai Penguat Nasionalisme menuju Proklamasi
1945.
Dalam kesempatan ini
penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing bidang
studi dan teman-teman yang telah banyak memberikan pengetahuan kepada
penulis dalam menyusun tugas ini serta kepada semua pihak yang telah membantu.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan
saran dan kritik yang membangun dari pembaca, khususnyadari teman-teman dan dosen
pembimbing. Penulis akan sangat menerima segala kritikdan saran.
Muara
Bungo,
Dalam kehidupan dahulu
ini kita sering menjumpai pemuda yang berjuang demiIndonesia dengan cara
bertempur dimedan perang. Mereka rela mati demi kemerdekaan Indonesia. Kita
sebagai pemuda-pemudi generasi sekarang juga harus meniru kerjakeras mereka
berjuang membela bangsa Indoneisa, tak harus berperang seperti
para pahlawan. Kita dapat menjadi pemuda-pemudi yang berprestasi dan
mengharumkannama bangsa. Kegigihan pemuda jaman dahulu berhasil melahirkan
sesuatu yangdisebut “sumpah pemuda”
Sumpah pemuda adalah
sebuah ikrar dari para pemuda yang dijadikan buktiotentik bahwa pada tangga 28
oktober 1928 bangsa Indonesia dilahirkan. Oleh karenaitu sudah seharusnya
segenap rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktobersebagai hari lahirnya
bangsa Indonesia. Proses kelahiran Bangsa Indonesia inimerupakan buah dari
perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawahkekuasaan kaum
kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudianmendorong
para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkatharkat
dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan
rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahunkemudian yaitu
pada 17 Agustus 1945.Sekarang ini banyak pemuda yang lupa akan sejarah para
pemuda terdahulu.Sehingga banyak pemuda yang mudah terkontaminasi oleh hasutan orang-orang
jahat.
Alhasil banyak pemuda
yang memilih berdemo ketimbang membuat musyawarah antara petinggi negeri
ini dengan rakyat. Selain berdemo, para pemuda juga melakukan aksitawuran yang
telah merajalela dikalangan siswa SD,SMP, dan SMA. Dizaman yangmodern ini
para pemuda seakan di jajah kembali namun bukan secara terang-terangannamun di
jajah secara psikis.Solusi untuk mengatasi sikap pemuda ini adalah dengan
memperkenalkan merekadengan sejarah dan akhlak dari kecil hingga dewasa.
Sehingga pemuda Indonesiamampu membangun negeri ini dengan kepala
dingin.Melihat kejadian pemuda yang makin agresif maka akan dibahas dalam
makalahini agar dapat mengetahui bagaimana sejarah pemuda membangun bangsa ini
serta bentuk pengaplikasian tepat yang dilakukan dalam era modern ini.
Secara jelasmengenai sejarah, arti, dan pengaplikasiannya akan dibahas pada Bab
II.
1.
Bagaimana sejarah terbentuknya sumpah pemuda ?
2.
Bagaimana arti sumpah pemuda ?
3.
Apa tujuan dan manfaat dari sumpah pemuda ?
1.
Untuk mengetahui sejarah terbentuknya sumpah pemuda.
2.
Untuk mengetahui arti dari sumpah pemuda.
3.
Untuk mengetahui tujuan dan manfaat dari sumpah pemuda.
Peristiwa sejarah
Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi
Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah
Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan
Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap
tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda Kongres Pemuda II dilaksanakan
tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar
Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia.
Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong
Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond,
Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong,
John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Gagasan penyelenggaraan
Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI),
sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas
inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi
dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27
Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein
(sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito
berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para
pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan
hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa
memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan,
dan kemauan.
Rapat kedua, Minggu, 28
Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua
pembicara, Poernomowoela dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak
harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara
pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di
gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan
pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan
Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan
nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri,
hal-hal yang dibutuhkandalam perjuangan.
Adapun panitia Kongres
Pemuda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito
(PPPI)
Wakil
Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten
Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe’oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta:Abdul Muthalib
Sangadji; Purnama Wulan; Abdul Rachman; Raden Soeharto; Abu Hanifah; Raden
Soekamso; Adnan Kapau Gani; Ramelan; Amir (Dienaren van Indie); Saerun (Keng
Po); Anta Permana; Sahardjo; Anwari; Sarbini; Arnold Manonutu; Sarmidi Mangunsarkoro;
Assaat; Sartono; Bahder Djohan; S.M. Kartosoewirjo; Dali; Setiawan; Darsa;
Sigit (Indonesische Studieclub); Dien Pantouw; Siti Sundari; Djuanda;
Sjahpuddin Latif; Dr.Pijper; Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken); Emma
Puradiredja; Soejono Djoenoed Poeponegoro; Halim; R.M. Djoko Marsaid; Hamami;
Soekamto; Jo Tumbuhan; Soekmono; Joesoepadi; Soekowati (Volksraad); Jos
Masdani; Soemanang; Kadir; Soemarto; Karto Menggolo; Soenario (PAPI &
INPO); Kasman Singodimedjo; Soerjadi; Koentjoro Poerbopranoto; Soewadji
Prawirohardjo; Martakusuma; Soewirjo; Masmoen Rasid; Soeworo; Mohammad Ali
Hanafiah; Suhara; Mohammad Nazif; Sujono (Volksraad); Mohammad Roem; Sulaeman;
Mohammad Tabrani; Suwarni; Mohammad Tamzil; Tjahija; Muhidin (Pasundan); Van
der Plaas (Pemerintah Belanda); Mukarno; Wilopo; Muwardi; Wage Rudolf
Soepratman; Nona Tumbel.
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas
ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi
terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh soegondo dan kemudian
dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin. Isi dari Sumpah pemuda Hasil Kongres
Pemuda Kedua adalah sebagai berikut:
PERTAMA:
Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang
Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah
Yang Satu, Tanah Indonesia).
KEDOEA: Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa
Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku
Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).
KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa
Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung
Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).
Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut
diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang
diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama
kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan
teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat
dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus
menyanyikannya.
Ketika beraneka-ragam
kecenderungan permusuhan atau perpecahan mulai nampak membahayakan persatuan
dan kesatuan bangsa kita, maka mengisi Hari Sumpah Pemuda dengan jiwa aslinya
adalah amat penting. Suara-suara negatif sebagai akibat interpretasi yang salah
tentang otonomi daerah sudah mengkhianati jiwa Sumpah Pemuda. Demikian juga
pernyataan dan kegiatan-kegiatan sebagian dari golongan Islam reaksioner,
seperti yang dipertontonkan oleh organisasi/gerakan semacam Front Pembela
Islam, Ahlussunah Waljemaah, Majelis Mujahidin Indonesia, KISDI dan lain-lain
sebagainya.
Perlulah kiranya selalu
kita ingat bersama-sama bahwa Sumpah Pemuda, yang dilahirkan sebagai hasil
Kongres Pemuda II yang diselenggarakan tanggal 27-28 Oktober 1928 di Jakarta
adalah manifestasi yang gemilang dari hasrat kuat kalangan muda Indonesia, yang
terdiri dari berbagai suku dan agama, untuk menggalang persatuan bangsa dalam
perjuangan melawan kolonialisme Belanda. Mereka ini adalah wakil-wakil angkatan
muda yang tergabung dalam Jong Java, Jong Islamieten Bond, Jong Sumatranen
Bond, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Ambon, Minahasa Bond, Madura Bond, Pemuda
Betawi dan lain-lain. Atas prakarsa Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia
(PPPI) inilah kongres pemuda itu telah melahirkan Sumpah yang berbunyi : “Kami
putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah-darah yang satu : tanah
Indonesia. Kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu: bangsa
Indonesia. Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa yang satu :
bahasa Indonesia “.
Dalam sejarah bangsa
Indonesia, sudah terjadi banyak perlawanan terhadap kolonialisme Belanda, yang
dilakukan oleh berbagai suku di berbagai daerah, baik di Sumatera, Jawa,
Sulawesi, Maluku dan pulau-pulau lainnya. Namun, karena perjuangan itu sebagian
besar bersifat lokal dan kesukuan, maka telah mengalami kegagalan. Pembrontakan
PKI di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dalam tahun 1926 merupakan gerakan
yang menimbulkan pengaruh politik yang lintas-suku dan lintas-agama yang
penting (karena juga terjadi di Sumatera Barat). Sumpah Pemuda lahir dalam
tahun 1928, ketika puluhan ribu orang telah ditahan dan dipenjarakan oleh
pemerintah Belanda sebagai akibat pembrontakan PKI dalam tahun 1926. Berbagai
angkatan muda dari macam-macam suku dan agama telah menyatukan diri dalam
perlawanan terhadap kolonialisme Belanda lewat Sumpah Pemuda, ketika ribuan
orang digiring dalam kamp pembuangan di Digul. Adalah penting untuk sama-sama
kita perhatikan bahwa tokoh-tokoh nasional seperti Moh. Yamin (Jong Sumatranen
Bond), Amir Syarifuddin (Jong Batak), Senduk (Jong Celebes), J. Leimena (Jong
Ambon), adalah peserta-peserta aktif dalam melahirkan Sumpah Pemuda. Dan
perlulah juga kita catat, bahwa Sumpah Pemuda dicetuskan oleh kalangan muda,
ketika Bung Karno aktif melakukan beraneka kegiatan lewat PNI (yang dua tahun
kemudian ditangkap Belanda dan diajukan di depan pengadilan Bandung, di mana ia
mengucapkan pidato pembelaannya yang terkenal “Indonesia Menggugat”).
Jadi, jelaslah bahwa
Sumpah Pemuda adalah semacam kontrak-politik berbagai suku bangsa Indonesia,
yang diwujudkan secara kongkrit oleh wakil-wakil angkatan muda mereka. Sumpah
Pemuda adalah fondasi penting kebangkitan bangsa Indonesia dan landasan utama
bagi pembentukan negara Republik Indonesia.
“Kami Putra dan Putri
Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia. Kami putra dan putri
Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri
Indonesia mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia”, isi dari sumpah pemuda
yang dikumandangkan pada 28 Oktober 1928 di di Gedung Oost Java Bioscoop
bertujuan untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
sebelumnya masih bersifat sangat kedaerahan. Selain itu sumpah setia ini
bertujuan untuk mempersatukan pemuda-pemuda di seluruh tanah air.
Adapun manfaat yang dapat kita petik dari Sumpah Pemuda antara
lain sebagai berikut:
1.
Semangat kekeluargaan, persatuan, dan persaudaraan antar sesama.
2.
Terwujudnya kerukunan antar masyarakat, berbangsa dan bernegara,
sehingga tidak mudah dipecah belah (di adu domba)
3.
Menumbuhkan kesadaran bahwa ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan terhadap disintegrasi bangsa yang merupakan tanggung
jawab seluruh rakyat Indonesia.
Sumpah Pemuda merupakan
suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air,
satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda adalah fondasi penting kebangkitan
bangsa Indonesia dan landasan utama bagi pembentukan negara Republik
Indonesia.Dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 yang hingga kini setiap tahunnya
diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Pemerintah menggalangkan
gerakan pendidikan karakter. Karena nilai sumpah pemuda menjadi aplikatif
ketika dilaksanakan dalam pendidikan karakter di sekolah. Untuk merintis
kembali semangat nilai sumpah pemuda, harus dalam tindakan nyata. Yang pertama
Dinas pendidikan merumuskan kembali arah PKPB sampai ke bentuk pelaporannya
kepada orangtua siswa. Kedua, pada tataran sekolah perlu mengadakan berbagai
kegiatan aplikatif untuk mengaplikasikan nilai sumpah pemuda.
Sebaiknya pemuda pada
jaman saat ini lebih menjunjung tinggi nilai nasionalisme. Namun peran orang
tua dan guru diperlukan untuk membentuk karakter dan kepribadian anak. Terlebih
pendidikan karakter harusnya diberikan pada pendidikan tingkat rendah. Hal ini
bertujuan agar nilai positif dari pendidikan karakter tersebut dapat ditanamkan
dan diaplikasikan sejak dini hingga anak tumbuh dewasa. Karena setiap
perkembangan jaman akan terjadi banyak perubahan terutama dalam pembentukan
sikapnya.
Annafis,
Asyifah. (2014). Makalah Sejarah Sumpah Pemuda. (Online), (https://www.academia.edu/9746516/Makalah_sejarah_.sumpah_pemuda,
diakses pada tanggal 08 November 2015).
Aidil,
Munawar. (2013). Aplikasi Sumpah Pemuda Saat Ini. (Online), (http://munawaraidil.blogspot.co.id/2013/10/aplikasi-sumpah-pemuda-di-masa-kini.html,
diakses pada tanggal 12 November 2015).
Harry.
(2013). Sejarah Sumpah Pemuda.(Online), (http://semangatpemuda-indonesia.blogspot.co.id/p/sejarah-sumpah-pemuda.html,
diakses pada tanggal 08 November 2015).
Kusnodiharjo,
Tukijo. (2011). Revitalisasi Nilai Sumpah Pemuda dalam Ranah
Pendidikan. (Online), (http://bapaktukijo.blogspot.co.id/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_6608.html,
diakses pada tanggal 08 November 2015).
Prasetyo,
Ferry. (2012). Ikrar atau Janji Sumpah Pemuda. (Online), (http://tehkopijahe.blogspot.co.id/2012/04/ikrar-atau-janji-sumpah-pemuda.html,
diakses pada tanggal 12 November 2015).
Friday, August 3, 2018
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Baru ( Perumahan )
|
Nomor :
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Kepada Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo
Melalui Dinas Perumahaan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bungo
Di -
Muara Bungo
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo
Melalui Dinas Perumahaan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bungo
Di -
Muara Bungo
Perihal : Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Baru ( Perumahan )
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Lubuk Niur
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Lubuk Niur
Dengan
ini mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Baru kehadapan Bapak / Ibu
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo
dengan data sebagai berikut :
Jenis Bangunan : Rumah Bersubsidi
Luas Bangunan : BBBBBM2
Lokasi Rencana Bangunan
Jalan : BBB
RT/RW : 0BB/000
Kelurahan/Desa : BBBB
Kecamatan : B
Atas Nama : B
Bukti Kepemilikan : Akta Jual Beli/SHM. No. BBBBB
Luas Bangunan : BBBBBM2
Lokasi Rencana Bangunan
Jalan : BBB
RT/RW : 0BB/000
Kelurahan/Desa : BBBB
Kecamatan : B
Atas Nama : B
Bukti Kepemilikan : Akta Jual Beli/SHM. No. BBBBB
Selanjutnya dengan ini kami
lampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.
Permohonan
IMB diatas Segel atau Materai Rp.6000 yang diketahui oleh Camat, Lurah / RIO
2.
Foto
copy KTP yang masih berlaku
3.
Foto
copy PBB Tahun Berjalan
4.
Foto
copy Surat Tanah yang sah
5.
Foto
copy Gambar Bangunan dan RAB yang disahkan oleh Instansi Teknis
6.
Surat
dari Rekomendasi Camat Setempat
7.
Sket
/ Denah Bangunan
8.
Pas
Foto 3x4 Sebanyak 2 (Dua) Lembar
9.
Surat
Pernyataan Berbatasan Sempadan Bangunan
10. Rekomendasi Kesuesuaian Tata
Ruang
11. Surat Kesangupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup
12. Foto Copy Akte Pendirian
Perusahaan ( Bagi Pengembang / Developer )
Demikianlah
permohonan ini kami ajukan untuk dapat dipertimbangkan, untuk itu kami hanturkan
terima kasih.
Diketahui
Oleh : Hormat
Saya
KEPALA KELURAHAN / RIO PEMOHON
KEPALA KELURAHAN / RIO PEMOHON
……………………………….. BBBBBBBBBB
SURAT PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Tempat/Tgl Lahir : BB
Alamat : B
Pekerjaan : B
Lokasi Bangunan : B
Tempat/Tgl Lahir : BB
Alamat : B
Pekerjaan : B
Lokasi Bangunan : B
Menyatakan dengan sesungguhnya sebagai berikut :
1.
Bahwa semua persyaratan yang saya lampirkan dalam
permohonan IMB tersebut adalah benar dan sah.
2.
Garis
sempadan bangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik jarak
sempadan bangunan gedung maupun pagar dan lainnya dalam kota Muara Bungo.
3.
Apabila
bangunan tersebut tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan jika
terjadi pelebaran jalan yang dilakukan oleh Pemkab Bungo, maka saya bersedia
membongkar bangunan dimaksud tanpa menuntut ganti rugi.
4.
Dalam
pelaksanaan fisik bangunan akan saya laksanakan sesuai dengan ketentuan teknis
dan petunjuk serta dokumen yang telah disahkan dalam IMB.
5.
Apabila
dalam pelaksanaan dilapangan ternyata tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
dalam dokumen pengajuan IMB, baik konstruksi maupun luas bangunan maka saya
bersedia dituntut sesuai ketentuan yang berlaku.
6.
Jika
terjadi sesuatu hal terhadap fisik bangunan yang telah dilaksanakan baik retak
maupun ambruk/roboh, maka semua resiko adalah menjadi tanggung jawab saya
selaku pemilik.
7.
Saya
akan taat dan tunduk terhadap semua peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan
berkenan dengan pengajuan IMB ini.
Demikian
Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Muara Bungo,……………………...2018
Yang Menyatakan
BBBBBBB
SURAT PERSETUJUAN
PERBATASAN SEMPADAN BANGUNAN
PERBATASAN SEMPADAN BANGUNAN
Kami
bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama :
Umur :
Alamat :
Umur :
Alamat :
2.
Nama :
Umur :
Alamat :
Umur :
Alamat :
3.
Nama :
Umur :
Alamat :
Umur :
Alamat :
Dengan
ini kami nama tersebut diatas menyatakan bahwa kami dapat menyetujui atas
sempadan bangunan yang berlangsung berbatasan dengan tanah kami terhadap
bangunan sebagai berikut :
Jenis Bangunan :
Rumah Bersubsidi
Atas Nama : PT.
Luas Bangunan : 36 M2
Peruntukan Bangunan : Rumah Tunggal
Alamat : JVVVVVVV
Atas Nama : PT.
Luas Bangunan : 36 M2
Peruntukan Bangunan : Rumah Tunggal
Alamat : JVVVVVVV
Demikian Pernyataan ini kami buat dengan
sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagai bahan kelengkapan persyaratan
IMB.
Muara Bungo,……………………….2018
1.
(……………………..)
2.
(……………………..)
3.
(……………………..)
Diketahui Oleh :
Rukun Tetangga (RT)
Rukun Tetangga (RT)
(……………………..)
Subscribe to:
Comments (Atom)