Saturday, January 5, 2019

download disini Revolusi Industri


download 


https://drive.google.com/open?id=1RxKk5RW1Ni9cGD16nzJS0nmaLtmS-TCv

silahkan download link untuk label pada undangan berikut ini.


download disini


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA BAGI PENJAGA SEKOLAH

240px-Lambang_Kabupaten_Bungo.pngPEMERINTAH KABUPATEN     …………
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. ……………………………… Telp. (0747) ………..
……………………


PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Nomor :         /        / Pddk

Pada hari ini Rabu tanggal Dua Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini secara bersama telah sepakat melakukan Perjanjian Kontrak Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo serta menyetujui isi Perjanjian Kontrak Kerja ini sebagai berikut :
1.      Nama                                       :   
Jabatan                                    :   
Alamat                                    :  
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                                       : .
Tempat / Tanggal Lahir           : .
Pendidikan Terakhir                : SD
Alamat                                    :  
Selanjutnya disebut                 : PIHAK KEDUA
Dengan memperhatikan :
1.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
2.      Belanja Hibah Dana BOS Tahun 2019 SMP Negeri 3 Muko – Muko Bathin VII
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberikan tugas / pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk dilaksanakan dan PIHAK KEDUA menerima tugas / pekerjaan tersebut sebagai Penjaga Sekolah dan berkedudukan pada                                               di               .

Pasal 2
KEWAJIBAN

1.      PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada pasal 1 (satu) Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini melaksanakan tugas – tugas lain yang ada hubungannya dengan tugas Dinas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA berkewajiban menandatangani Daftar Hadir, apel sore setipa hati kerja dan mematuhi segala aturan disiplin yang berlaku di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
3.      PIHAK KEDUA berkewajiban melapor dan mengajukan permohonan izin kepada PIHAK PERTAMA  atau pejabat lain yang ditunjuk bila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas/ pekerjaan dikarenakan sakit / melahirkan, dan karena alasan tertentu yang sangat penting.
Pasal 3
HAK – HAK

1.      PIHAK KEDUA berhak mendapat bayaran imbalan kerja mulai Bulan Januari Tahun 2019 dan PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan pekerjaan dibayar setiap bulan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibebankan pada Anggaran Hibah BOS Tahun 2019.
2.      PIHAK KEDUA berhak mendapat izin tidak melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Perjanjian Kontrak Kerja ini.

Pasal 4
SANSI DAN DENDA

1.      Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak apel sebanyaknya 3 (tiga) kali secara akumulasi tanpa alasan yang sah dalam 1 (satu)  minggu, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan sanksi sebagai berikut :
a.       Peringatan tertulis / lisan, atau
b.      Pemanggilan tertulis/ lisan, atau
c.       Teguran tertulis / lisan
2.      Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan atau tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.       1 (satu) hari dalam sebulan, dikenakan pemotongan imbalan kerja sebesar 50% (lima puluh persen)
b.      Lebih dari 2 (dua) hari dalam sebulan tidak dibayarkan imbalan kerja dalam bulan yang bersangkutan.
3.      Apabila PIHAK KEDUA tidak apel tanpa keterangan mencapai 7 (tujuh) hari akumulasi dalam 1 (satu) bulan, maka dapat dilakukan pemutusan kontrak kerja.
4.      Jika PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja secara akumulasi selama 1 (satu) bulan maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
5.      Jika PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan dan perintah pimpinan yang berakibat kerugian dari PIHAK PERTAM baik materil maupun moril maka segala kerugian menjadi tanggungan PIHAK KEDUA dan wajib membayar kerugian tersebut sesuai aturan.
6.      Jika PIHAK KEDUA tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi pada ayat (4), maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Perjanjian Kerja ini secara sepihak.
Pasal 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1.      PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Kerja ini.
2.      Jika terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) Perjanjian Kerja ini tidak dapat dimintakan oleh PIHAK KEDUA
Pasal 6
KETENTUAN LAIN – LAIN

1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini atau perubahan – perubahan yang dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, akan diatur lenjut dalam pelaksanaan tugas/ pekerjaan.
2.      Surat Perjanjian Kontrak ini dibuat dalam rangka 2 (dua) bermaterai cukup yang berkekuatan hukum untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang terikat dengan perjanjian ini.
3.      Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dengan ketentuan diadakan Perjanjian Kontrak Kerja kembali apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan untuk perpanjangan.
Pasal 7
KETENTUAN PENUTUP

Demikianlah Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka seluruh ketentuan dan pasal – pasal perjanjian ini termasuk segala sanksinya mempunyai ketentuan hukum yang mengikat.

PIHAK KEDUA







________________

PIHAK PERTAMA
KEPALA DINAS
…………………….
KEBUPATEN ………………..




_________________
…………………………
NIP. ……………………..


MAKALAH TENTANG SUMPAH PEMUDA


Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini . Tugas ini dibuat dalamrangka memenuhi tugas dari dosen. Selain itu juga penulisingin memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai Sumpah Pemuda 1928 sebagai Penguat Nasionalisme menuju Proklamasi 1945.
Dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing bidang studi dan teman-teman yang telah banyak memberikan pengetahuan kepada penulis dalam menyusun tugas ini serta kepada semua pihak yang telah membantu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca, khususnyadari teman-teman dan dosen pembimbing. Penulis akan sangat menerima segala kritikdan saran.

                                                                                                Muara Bungo,












PENDAHULUAN

Dalam kehidupan dahulu ini kita sering menjumpai pemuda yang berjuang demiIndonesia dengan cara bertempur dimedan perang. Mereka rela mati demi kemerdekaan Indonesia. Kita sebagai pemuda-pemudi generasi sekarang juga harus meniru kerjakeras mereka berjuang membela bangsa  Indoneisa, tak harus berperang seperti para pahlawan. Kita dapat menjadi pemuda-pemudi yang berprestasi dan mengharumkannama bangsa. Kegigihan pemuda jaman dahulu berhasil melahirkan sesuatu yangdisebut “sumpah pemuda”
Sumpah pemuda adalah sebuah ikrar dari para pemuda yang dijadikan buktiotentik bahwa pada tangga 28 oktober 1928 bangsa Indonesia dilahirkan. Oleh karenaitu sudah seharusnya segenap rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktobersebagai hari lahirnya bangsa Indonesia. Proses kelahiran Bangsa Indonesia inimerupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawahkekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudianmendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkatharkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahunkemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.Sekarang ini banyak pemuda yang lupa akan sejarah para pemuda terdahulu.Sehingga banyak pemuda yang mudah terkontaminasi oleh hasutan orang-orang jahat.
Alhasil banyak pemuda yang memilih berdemo ketimbang membuat musyawarah antara petinggi negeri ini dengan rakyat. Selain berdemo, para pemuda juga melakukan aksitawuran yang telah merajalela dikalangan siswa SD,SMP, dan SMA. Dizaman yangmodern ini para pemuda seakan di jajah kembali namun bukan secara terang-terangannamun di jajah secara psikis.Solusi untuk mengatasi sikap pemuda ini adalah dengan memperkenalkan merekadengan sejarah dan akhlak dari kecil hingga dewasa. Sehingga pemuda Indonesiamampu membangun negeri ini dengan kepala dingin.Melihat kejadian pemuda yang makin agresif maka akan dibahas dalam makalahini agar dapat mengetahui bagaimana sejarah pemuda membangun bangsa ini serta bentuk pengaplikasian tepat yang dilakukan dalam era modern ini. Secara jelasmengenai sejarah, arti, dan pengaplikasiannya akan dibahas pada Bab II.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan di bahas:
1.      Bagaimana sejarah terbentuknya sumpah pemuda ?
2.      Bagaimana arti sumpah pemuda ?
3.      Apa tujuan dan manfaat dari sumpah pemuda ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui sejarah terbentuknya sumpah pemuda.
2.      Untuk mengetahui arti dari sumpah pemuda.
3.      Untuk mengetahui tujuan dan manfaat dari sumpah pemuda.


PEMBAHASAN
A.    Sejarah Sumpah Pemuda
Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoela dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkandalam perjuangan.
Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :
Ketua                          : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua    : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris        : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara       : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I      : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II    : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III   : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV   : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V    : Rochjani Soe’oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta:Abdul Muthalib Sangadji; Purnama Wulan; Abdul Rachman; Raden Soeharto; Abu Hanifah; Raden Soekamso; Adnan Kapau Gani; Ramelan; Amir (Dienaren van Indie); Saerun (Keng Po); Anta Permana; Sahardjo; Anwari; Sarbini; Arnold Manonutu; Sarmidi Mangunsarkoro; Assaat; Sartono; Bahder Djohan; S.M. Kartosoewirjo; Dali; Setiawan; Darsa; Sigit (Indonesische Studieclub); Dien Pantouw; Siti Sundari; Djuanda; Sjahpuddin Latif; Dr.Pijper; Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken); Emma Puradiredja; Soejono Djoenoed Poeponegoro; Halim; R.M. Djoko Marsaid; Hamami; Soekamto; Jo Tumbuhan; Soekmono; Joesoepadi; Soekowati (Volksraad); Jos Masdani; Soemanang; Kadir; Soemarto; Karto Menggolo; Soenario (PAPI & INPO); Kasman Singodimedjo; Soerjadi; Koentjoro Poerbopranoto; Soewadji Prawirohardjo; Martakusuma; Soewirjo; Masmoen Rasid; Soeworo; Mohammad Ali Hanafiah; Suhara; Mohammad Nazif; Sujono (Volksraad); Mohammad Roem; Sulaeman; Mohammad Tabrani; Suwarni; Mohammad Tamzil; Tjahija; Muhidin (Pasundan); Van der Plaas (Pemerintah Belanda); Mukarno; Wilopo; Muwardi; Wage Rudolf Soepratman; Nona Tumbel.
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin. Isi dari Sumpah pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut:
PERTAMA:
Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).
KEDOEA: Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia). 
KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).
Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.
B.     Arti Sumpah Pemuda
Ketika beraneka-ragam kecenderungan permusuhan atau perpecahan mulai nampak membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa kita, maka mengisi Hari Sumpah Pemuda dengan jiwa aslinya adalah amat penting. Suara-suara negatif sebagai akibat interpretasi yang salah tentang otonomi daerah sudah mengkhianati jiwa Sumpah Pemuda. Demikian juga pernyataan dan kegiatan-kegiatan sebagian dari golongan Islam reaksioner, seperti yang dipertontonkan oleh organisasi/gerakan semacam Front Pembela Islam, Ahlussunah Waljemaah, Majelis Mujahidin Indonesia, KISDI dan lain-lain sebagainya.
Perlulah kiranya selalu kita ingat bersama-sama bahwa Sumpah Pemuda, yang dilahirkan sebagai hasil Kongres Pemuda II yang diselenggarakan tanggal 27-28 Oktober 1928 di Jakarta adalah manifestasi yang gemilang dari hasrat kuat kalangan muda Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku dan agama, untuk menggalang persatuan bangsa dalam perjuangan melawan kolonialisme Belanda. Mereka ini adalah wakil-wakil angkatan muda yang tergabung dalam Jong Java, Jong Islamieten Bond, Jong Sumatranen Bond, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Ambon, Minahasa Bond, Madura Bond, Pemuda Betawi dan lain-lain. Atas prakarsa Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia (PPPI) inilah kongres pemuda itu telah melahirkan Sumpah yang berbunyi : “Kami putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah-darah yang satu : tanah Indonesia. Kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu: bangsa Indonesia. Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa yang satu : bahasa Indonesia “.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, sudah terjadi banyak perlawanan terhadap kolonialisme Belanda, yang dilakukan oleh berbagai suku di berbagai daerah, baik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Maluku dan pulau-pulau lainnya. Namun, karena perjuangan itu sebagian besar bersifat lokal dan kesukuan, maka telah mengalami kegagalan. Pembrontakan PKI di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dalam tahun 1926 merupakan gerakan yang menimbulkan pengaruh politik yang lintas-suku dan lintas-agama yang penting (karena juga terjadi di Sumatera Barat). Sumpah Pemuda lahir dalam tahun 1928, ketika puluhan ribu orang telah ditahan dan dipenjarakan oleh pemerintah Belanda sebagai akibat pembrontakan PKI dalam tahun 1926. Berbagai angkatan muda dari macam-macam suku dan agama telah menyatukan diri dalam perlawanan terhadap kolonialisme Belanda lewat Sumpah Pemuda, ketika ribuan orang digiring dalam kamp pembuangan di Digul. Adalah penting untuk sama-sama kita perhatikan bahwa tokoh-tokoh nasional seperti Moh. Yamin (Jong Sumatranen Bond), Amir Syarifuddin (Jong Batak), Senduk (Jong Celebes), J. Leimena (Jong Ambon), adalah peserta-peserta aktif dalam melahirkan Sumpah Pemuda. Dan perlulah juga kita catat, bahwa Sumpah Pemuda dicetuskan oleh kalangan muda, ketika Bung Karno aktif melakukan beraneka kegiatan lewat PNI (yang dua tahun kemudian ditangkap Belanda dan diajukan di depan pengadilan Bandung, di mana ia mengucapkan pidato pembelaannya yang terkenal “Indonesia Menggugat”).
Jadi, jelaslah bahwa Sumpah Pemuda adalah semacam kontrak-politik berbagai suku bangsa Indonesia, yang diwujudkan secara kongkrit oleh wakil-wakil angkatan muda mereka. Sumpah Pemuda adalah fondasi penting kebangkitan bangsa Indonesia dan landasan utama bagi pembentukan negara Republik Indonesia.
“Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia”, isi dari sumpah pemuda yang dikumandangkan pada 28 Oktober 1928 di di Gedung Oost Java Bioscoop bertujuan untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sebelumnya masih bersifat sangat kedaerahan. Selain itu sumpah setia ini bertujuan untuk mempersatukan pemuda-pemuda di seluruh tanah air.
Adapun manfaat yang dapat kita petik dari Sumpah Pemuda antara lain sebagai berikut:
1.      Semangat kekeluargaan, persatuan, dan persaudaraan antar sesama.
2.      Terwujudnya kerukunan antar masyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga tidak mudah dipecah belah (di adu domba)
3.      Menumbuhkan kesadaran  bahwa ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap disintegrasi bangsa yang merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.



PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda adalah fondasi penting kebangkitan bangsa Indonesia dan landasan utama bagi pembentukan negara Republik Indonesia.Dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Pemerintah menggalangkan gerakan pendidikan karakter. Karena nilai sumpah pemuda menjadi aplikatif ketika dilaksanakan dalam pendidikan karakter di sekolah. Untuk merintis kembali semangat nilai sumpah pemuda, harus dalam tindakan nyata. Yang pertama Dinas pendidikan merumuskan kembali arah PKPB sampai ke bentuk pelaporannya kepada orangtua siswa. Kedua, pada tataran sekolah perlu mengadakan berbagai kegiatan aplikatif untuk mengaplikasikan nilai sumpah pemuda.
B.     Saran
Sebaiknya pemuda pada jaman saat ini lebih menjunjung tinggi nilai nasionalisme. Namun peran orang tua dan guru diperlukan untuk membentuk karakter dan kepribadian anak. Terlebih pendidikan karakter harusnya diberikan pada pendidikan tingkat rendah. Hal ini bertujuan agar nilai positif dari pendidikan karakter tersebut dapat ditanamkan dan diaplikasikan sejak dini hingga anak tumbuh dewasa. Karena setiap perkembangan jaman akan terjadi banyak perubahan terutama dalam pembentukan sikapnya.












Annafis, Asyifah. (2014). Makalah Sejarah Sumpah Pemuda. (Online), (https://www.academia.edu/9746516/Makalah_sejarah_.sumpah_pemuda, diakses pada tanggal 08 November 2015).
Aidil, Munawar. (2013). Aplikasi Sumpah Pemuda Saat Ini. (Online), (http://munawaraidil.blogspot.co.id/2013/10/aplikasi-sumpah-pemuda-di-masa-kini.html, diakses pada tanggal 12 November 2015).
Harry. (2013). Sejarah Sumpah Pemuda.(Online), (http://semangatpemuda-indonesia.blogspot.co.id/p/sejarah-sumpah-pemuda.html, diakses pada tanggal 08 November 2015).
Kusnodiharjo, Tukijo. (2011). Revitalisasi Nilai Sumpah Pemuda dalam Ranah Pendidikan. (Online), (http://bapaktukijo.blogspot.co.id/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_6608.html, diakses pada tanggal 08 November 2015).
Prasetyo, Ferry. (2012). Ikrar atau Janji  Sumpah Pemuda. (Online), (http://tehkopijahe.blogspot.co.id/2012/04/ikrar-atau-janji-sumpah-pemuda.html, diakses pada tanggal 12 November 2015).



Friday, August 3, 2018

Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Baru ( Perumahan )

No.BB
 
Nomor             :
Lampiran          : 1 (Satu) Berkas
Kepada Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo
Melalui Dinas Perumahaan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bungo
Di -
            Muara Bungo

Perihal              : Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Baru ( Perumahan )
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               :
Pekerjaan         : Swasta
Alamat             : Lubuk Niur
Dengan ini mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Baru kehadapan Bapak / Ibu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo dengan data sebagai berikut :
Jenis Bangunan : Rumah Bersubsidi
Luas Bangunan : BBBBBM2
Lokasi Rencana Bangunan
Jalan                             : BBB
RT/RW                        : 0BB/000
Kelurahan/Desa            : BBBB
Kecamatan                   : B
Atas Nama                   : B
Bukti Kepemilikan        : Akta Jual Beli/SHM. No. BBBBB
Selanjutnya dengan ini kami lampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.      Permohonan IMB diatas Segel atau Materai Rp.6000 yang diketahui oleh Camat, Lurah / RIO
2.      Foto copy KTP yang masih berlaku
3.      Foto copy PBB Tahun Berjalan
4.      Foto copy Surat Tanah yang sah
5.      Foto copy Gambar Bangunan dan RAB yang disahkan oleh Instansi Teknis
6.      Surat dari Rekomendasi Camat Setempat
7.      Sket / Denah Bangunan
8.      Pas Foto 3x4 Sebanyak 2 (Dua) Lembar
9.      Surat Pernyataan Berbatasan Sempadan Bangunan
10.  Rekomendasi Kesuesuaian Tata Ruang
11.  Surat Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
12.  Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan ( Bagi Pengembang / Developer )
Demikianlah permohonan ini kami ajukan untuk dapat dipertimbangkan, untuk itu kami hanturkan terima kasih.
Diketahui Oleh :                                                            Hormat Saya
KEPALA KELURAHAN / RIO                                            PEMOHON


………………………………..                                            BBBBBBBBBB
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                           :
Tempat/Tgl Lahir          : BB
Alamat                         : B
Pekerjaan                     : B
Lokasi Bangunan          : B
Menyatakan dengan sesungguhnya sebagai berikut :
1.      Bahwa  semua persyaratan yang saya lampirkan dalam permohonan IMB tersebut adalah benar dan sah.
2.      Garis sempadan bangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik jarak sempadan bangunan gedung maupun pagar dan lainnya dalam kota Muara Bungo.
3.      Apabila bangunan tersebut tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan jika terjadi pelebaran jalan yang dilakukan oleh Pemkab Bungo, maka saya bersedia membongkar bangunan dimaksud tanpa menuntut ganti rugi.
4.      Dalam pelaksanaan fisik bangunan akan saya laksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan petunjuk serta dokumen yang telah disahkan dalam IMB.
5.      Apabila dalam pelaksanaan dilapangan ternyata tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengajuan IMB, baik konstruksi maupun luas bangunan maka saya bersedia dituntut sesuai ketentuan yang berlaku.
6.      Jika terjadi sesuatu hal terhadap fisik bangunan yang telah dilaksanakan baik retak maupun ambruk/roboh, maka semua resiko adalah menjadi tanggung jawab saya selaku pemilik.
7.      Saya akan taat dan tunduk terhadap semua peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan berkenan dengan pengajuan IMB ini.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Muara Bungo,……………………...2018
       Yang Menyatakan

                                                                                               
                                                                                                            BBBBBBB


SURAT PERSETUJUAN
PERBATASAN SEMPADAN BANGUNAN
Kami bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama               :
Umur                :
Alamat             :
2.      Nama               :
Umur                :
Alamat             :
3.      Nama               :
Umur                :
Alamat             :
Dengan ini kami nama tersebut diatas menyatakan bahwa kami dapat menyetujui atas sempadan bangunan yang berlangsung berbatasan dengan tanah kami terhadap bangunan sebagai berikut :
Jenis Bangunan             : Rumah Bersubsidi
Atas Nama                   : PT.
Luas Bangunan             : 36 M2
Peruntukan Bangunan   : Rumah Tunggal
Alamat                         : JVVVVVVV
Demikian Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagai bahan kelengkapan persyaratan IMB.
Muara Bungo,……………………….2018
1.                                                                  (……………………..)

2.                                                                                          (……………………..)

3.                                                                  (……………………..)


Diketahui Oleh :
Rukun Tetangga (RT)

(……………………..)